ALAT KESEHATAN TANPA IZIN EDAR
Di saat kondisi seperti saat ini, pasti akan ada saja yang menjual atau memproduksi Alat Kesehatan tanpa memilki izin edar dari Kemenkes, padahal izin tersebut sudah diatur dalam Permenkes nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.
Maka, sebaiknya jika tidak ingin terkena masalah atau di tindak oleh yang pihak yang berwenang seharusnya pihak Produsen maupun Distributor sudah paham tetntang pentingnya mengurus Izin Edar Alat Kesehatan tersebut guna memastikan keamanan untuk pihak konsumen, karena jika tidak, bisa saja ada bahaya yang mengancam mengingat belum terjaminnya kualitas Alat Kesehatan tersebut.
Saat ini alat kesehatan tidak hanya dibutuhkan pada rumah sakit atau klinik yang melayani kesehatan saja, akan tetapi rumah tangga juga membutuhkan alat kesehatan sebagai pertolongan pertama dirumah. Semua alat kesehatan baik yang diimpor, disalurkan atau digunakan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar.
Alat kesehatan yang akan mendapatkan surat izin edar harus memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan sebagai berikut ini:
1. Keamanan dan Kemanfaatan
2. Mutu
Perusahaan yang telah memiliki izin edar alat kesehatan wajib menyampaikan laporan dari hasil monitoring efek samping secara berkala setiap satu tahun sekali.
MORE INFO :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#alatkesehatantanpaizinedar
#alurizinproduksialkesdanpkrt
#biayaizinedaralatkesehatan
#biayaizinpenyaluralatkesehatan
#caramengurusizinalkes
#izinedar
#izinpenyaluralatkesehatan
#ipak
#urusizinedaralkes
#jasaurusizinalkes
#izinalkes
#perizinanalkes
#izinalatkesehatan
#perizinanalatkesehatan
#izindepkes
#urusizindepkes
#izinedaralkes
#izinimporalatkesehatan
#izinpkrt
#izinimporpkrt
#izinedarpkrt
#pkrtimpor
#izinproduksipkrt
#izinproduksialkes
#izindistributoralkes
#izinalkesonline
#izindepkesalatkesehatan
#ceknomorizinedaralkes
#contohizinedaralkes
#contohizinpenyaluralatkesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar